Menu

Poin-poin Pembelaan Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim 

Zuratul 19 Jul 2025, 19:30
Poin-poin Pembelaan Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim. (Screenshot)
Poin-poin Pembelaan Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim. (Screenshot)

RIAU24.COM -Tim penasihat hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan poin-poin keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mensrea) dari terdakwa.

“Dari tuntutan dan juga dari putusan, tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbukti lah dalam persidangan ini, Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat (18/7/2025).

Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

Dia menyebut hakim hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

Halaman: 12Lihat Semua