Menu

Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?

Zuratul 20 Jul 2025, 15:49
Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?
Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?

RIAU24.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi. 

Ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara meski menyebut Tom tak menikmati hasil korupsi.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom.

Hakim mengatakan Tom memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata hakim melansir detikCom, Ahad (20/7). 

Halaman: 12Lihat Semua