Pansus DPRD Bengkalis Konsultasi Ranperda LAMR ke Tingkat Kementerian
RIAU24.COM - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi dan diskusi strategis dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, sebagai bagian dari upaya penguatan substansi draft Ranperda LAMR, Kamis 17 Juli 2025.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda LAMR DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, didampingi anggota Pansus serta unsur OPD terkait, rombongan diterima secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan dan Umum Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Mohammad Natsir Ridwan Muslim beserta jajaran yang memberikan masukan dan pandangan terhadap draf Ranperda yang tengah disusun.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan Ranperda LAMR Kabupaten Bengkalis, sebagai langkah hukum dalam memperkuat kedudukan serta peran Lembaga Adat Melayu Riau di tengah masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong pelestarian nilai-nilai budaya lokal, khususnya adat istiadat dan warisan tradisi Melayu yang hidup di Kabupaten Bengkalis.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap klausul dalam Ranperda ini selaras dengan ketentuan hukum dan prinsip pelestarian adat istiadat. Kementerian Kebudayaan kami nilai sebagai mitra penting yang memiliki pengalaman luas dalam penyusunan regulasi budaya, sehingga diharapkan ada saran dan masukan yang dapat menyempurnakan Ranperda yang telah disusun sedemikian rupa,” ungkap Sanusi.
Mohammad Natsir Ridwan Muslim menyambut baik inisiatif DPRD Bengkalis dan memberikan apresiasi atas dirancangnya Ranperda LAMR ini, ia menekankan pentingnya harmonisasi substansi Ranperda dengan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan turunannya.
Dalam diskusi, anggota Pansus Samsu Dalimunte menyinggung soal skema pembiayaan lembaga adat yang sering tidak berkelanjutan. Menurutnya, peran LAMR yang sangat vital dalam pelestarian budaya seharusnya bisa difasilitasi secara reguler oleh APBD.