Menu

Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 

Zuratul 21 Jul 2025, 11:46
Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 
Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 

Selain persoalan mens rea, pengacara berpendapat audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbantahkan. Padahal, hasil audit itu menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menjerat Tom. 

“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis. Sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” tutur Ari.

 Dalam pertimbangannya, majelis hakim memang menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan jaksa menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.

akim Anggota, Alfis Setiawan menyebut, kerugian negara yang dianggap nyata dan pasti hanya menyangkut kemahalan pembelian gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN) kepada produsen gula swasta yang mengantongi izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom. 

Untuk mengendalikan harga gula dalam negeri, PT PPI membeli gula kristal putih (GKP) hasil pengolahan GKM, senilai Rp 9.000 per kilogram. Padahal, kata majelis, saat itu harga pokok penjualan (HPP) Rp 8.900 per kilogram. Dari selisih itu ditemukan dugaan kerugian negara Rp 194.718.181.818,19. 

Sementara, komponen lain berupa kerugian negara yang diklaim timbul akibat selisih bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) GKM dan GKP senilai Rp 320.690.559.152 tidak bersifat nyata dan pasti.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua