Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. (X.Foto)
Tom Lembong Ajukan Banding
Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," imbuhnya.