Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Lebih lanjut, Zaid menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang menyebut kebijakan impor gula merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal tersebut disampaikan oleh saksi dari INKOPKAR, INKOPOL, dan juga ahli yang dihadirkan JPU.
“Sayangnya, keterangan Presiden yang sempat diminta agar didengarkan, tidak pernah dihadirkan oleh hakim. Padahal itu bisa menjadi kunci dalam menilai konteks kebijakan ini,” tambahnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti bahwa Lembong menerima uang dalam perkara ini. iPad dan Macbook miliknya yang sempat disita juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Hakim menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Zaid berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan ulang seluruh aspek hukum dan fakta yang diabaikan pada tingkat pertama. Ia menyatakan optimisme bahwa keadilan akan ditegakkan dan Tom Lembong dibebaskan dari segala dakwaan.