Menu

KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi

Zuratul 22 Jul 2025, 19:41
KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi.
KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi.

Imam mengungkapkan, KPK bersama sejumlah pakar telah menyusun kajian kritis terhadap draf RKUHAP dan mengidentifikasi sedikitnya 17 permasalahan substansial. Salah satu poin krusial adalah kekhawatiran bahwa beberapa pasal justru dapat menghapus keberlakuan asas lex specialis bagi tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi pijakan hukum KPK.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 327, yang dinilai dapat ditafsirkan bahwa penyelesaian perkara pidana hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum acara biasa. Padahal, KPK mengacu pada hukum acara khusus sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 20, yang menyebut bahwa proses penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Kepolisian. Menurut Imam, rumusan tersebut dapat mengancam independensi penyelidikan yang menjadi prinsip dasar kerja KPK.

“Apakah benar ini yang diinginkan oleh para perumus undang-undang? Ketika penyelidikan harus berada di bawah kendali pihak lain, maka independensi KPK sebagai lembaga ad hoc bisa tergerus,” tegasnya.

Sejauh ini, KPK menunggu respons resmi dari Presiden maupun DPR terhadap surat permintaan audiensi dan masukan yang telah dikirimkan. Lembaga antikorupsi itu berharap agar proses legislasi RKUHAP tidak justru menjadi titik balik dalam melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua