Menu

Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana

Zuratul 23 Jul 2025, 17:01
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)

RIAU24.COM - Tragedi dalam pesta pernikahan Maula Akbar, putra mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina terus menuai perhatian publik. Tiga orang meninggal dunia dalam acara tersebut, memicu sorotan tajam terhadap aspek tanggung jawab hukum. Dua pakar hukum pidana menilai, baik kedua mempelai maupun panitia pernikahan berpotensi dijerat pidana atas dugaan kelalaian.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menyatakan bahwa pihak penyelenggara acara harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk Maula Akbar dan Putri Karlina selaku tuan rumah.

“Harus diperiksa apakah mereka sudah memerintahkan EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau mereka sudah mengatakan seperti ini, mereka bisa lepas dari tanggung jawab. Tapi kalau tidak pernah mewanti-wanti, mereka bisa dikenakan juga,” ujar Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).

Fickar menegaskan, unsur pidana dapat dikenakan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurutnya, tanggung jawab utama memang berada di tangan event organizer (EO), tetapi kedua mempelai tidak bisa serta merta melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

“Kalau tidak pernah mengatakan itu (antisipasi potensi keramaian), tidak memprediksi juga, mereka bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” tambahnya.

Selain pidana, kata Fickar, pihak keluarga korban juga memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata terhadap EO dan tuan rumah acara.

Halaman: 12Lihat Semua