Menu

Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana

Zuratul 23 Jul 2025, 17:01
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)

“EO-nya termasuk tuan rumah ikut bertanggung jawab. Tapi kalau sudah mewanti-wanti EO-nya dan tetap terjadi, maka tanggung jawab bisa dialihkan sepenuhnya ke EO,” jelasnya.

Lebih jauh, Fickar menekankan bahwa kelalaian dalam memperkirakan jumlah tamu, kapasitas tempat, dan pengaturan keamanan merupakan unsur penting dalam penilaian pidana.

“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Harus bisa memprediksi berapa orang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan,” tegasnya.

Azmi Syahputra: Panitia dan EO Patut Diduga Lalai

Pandangan senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra. Menurutnya, peristiwa ini memenuhi unsur "kealpaan akibat" dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana disebut sebagai kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dari EO dan panitia yang bekerja sama dengan Pemda Garut, termasuk unsur Satpol PP, Dishub, dan aparat kepolisian,” ujar Azmi.

Halaman: 123Lihat Semua