Menu

Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana

Zuratul 23 Jul 2025, 17:01
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)

Azmi menekankan pentingnya penyelidikan terhadap aspek administratif, seperti perizinan acara dan protokol keselamatan. Kelalaian dalam hal itu, menurutnya, memperkuat unsur pidana.

“Pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan tidak berpikir panjang. Panitia gagal mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga,” katanya.

Azmi menambahkan, jatuhnya korban jiwa menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan, yang memperkuat unsur kelalaian dalam Pasal 359 KUHP.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati. Unsur kelalaian terpenuhi karena ada hubungan kausal antara tindakan dan dampaknya, yaitu jatuhnya korban,” jelasnya.

Potensi Langkah Hukum

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Maula Akbar maupun Putri Karlina mengenai tragedi tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Halaman: 234Lihat Semua