Karhutla Sumbar Makin Ngeri! Pemkab Lima Puluh Kota Sumbar Kewalahan, Minta Hujan Buatan
Pihak Pemkab Lima Puluh Kota sudah menetapkan status tanggap darurat dari 17 hingga 30 Juli 2025 sesuai SK Bupati bernomor 300.2.3/156/BUP-LK/VII/2025.
"Penetapan tanggap darurat dilakukan agar penanganan bisa dilakukan secara tepat, cepat dan terpadu. Ini sekaligus mengantisipasi dampak bencana alam lebih luas, sehingga perlu penanganan kondisi saat ini," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil kaji cepat tim di lapangan, perlu dilakukan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan ini," imbuhnya.
Lakukan Modifikasi Cuaca
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Lima Puluh Kota juga sudah menyurati BMKG untuk melakukan hujan buatan atau TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca). Hujan buatan diminta sejalan dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat tersebut.
"Berdasarkan hasil kaji cepat tim di Lapangan, perlu dilakukan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan ini," kata Rahmadinol.