Mahfud MD Soroti Vonis Tom Lembong & Kasus Hasto: Politisasi Hukum atau Penegakan?
Dari kasus Tom Lembong hingga Hasto Kristiyanto, Mahfud MD menggarisbawahi bahwa hukum Indonesia saat ini tengah berada di titik rawan politisasi. Jaksa dituntut bekerja di bawah tekanan publik dan elite, sementara hakim kerap dilematis antara fakta hukum dan ekspektasi politik.
“Kalau vonis dibuat tanpa mens rea, besok-besok semua pejabat bisa dipidana karena keputusan administratif saja. Ini bahaya,” tutup Mahfud.
Kasus Hasto bisa jadi ujian besar berikutnya: apakah sistem hukum Indonesia akan berdiri di atas fakta dan prinsip keadilan? Atau kembali menjadi instrumen tarik-menarik kekuasaan?
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Ro 750 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Padahal, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Tom Lembong divonis bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.