Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat
“Pasal 2 Tipikor lebih tepat dipadankan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam pencurian, mens rea wajib ada. Tidak mungkin orang mencuri karena kealpaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya frasa “dengan sengaja” dalam Pasal 2 UU Tipikor maupun Pasal 362 KUHP. Namun, menurutnya, absennya frasa tersebut bukan berarti mens rea tidak diperlukan, justru mengandaikan bahwa unsur niat jahat sudah melekat secara implisit.
“Kalau ‘dengan sengaja’ disebutkan, maka harus ada ketentuan pidana untuk perbuatan yang dilakukan karena kealpaan. Tapi dalam korupsi, tidak mungkin terjadi karena kealpaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hikmahanto mempertanyakan dasar Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, terutama karena tidak ditemukan niat jahat dalam tindakan Tom Lembong.
“Tidak heran bila banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin tanpa adanya mens rea, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman penjara berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” pungkasnya.