Menu

Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat

Zuratul 24 Jul 2025, 14:10
Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat. (Screenshot)
Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat. (Screenshot)

Sementara itu, pihak Tom Lembong telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Salah satu poin utama dalam memori banding adalah absennya mens rea dalam perkara yang menjerat klien mereka.

“Contoh paling utama adalah tidak adanya niat jahat. Tapi dalam putusan, Pak Tom disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Bagaimana mungkin pidana terjadi tanpa niat jahat?” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).

Zaid juga menegaskan, tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati hasil dari dugaan korupsi yang terjadi. Hal ini menurutnya menjadi argumen kuat bahwa kliennya tidak memiliki motif atau niat jahat dalam kebijakan yang diambilnya semasa menjabat Menteri Perdagangan.

Hingga kini, proses banding masih berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding akan menjadi ujian penting dalam menilai kembali penerapan asas mens rea dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua