PDIP Tak Mau Kedaulatan RI Diacak-acak Buntut Transfer Data Pribadi ke AS
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Sumber: kompas.com
Padahal, katanya, hal itu diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP.
"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," sebutnya.
Dia meminta pemerintah hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing.