Banggar Sampaikan Sejumlah Saran Terhadap Ranperda LPP APBD TA 2024
DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (22/07/2025).


Mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kinerja, metode, dan langkah-langkah nyata yang berdampak langsung pada peningkatan PAD, khususnya pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD sah lainnya, melakukan kajian efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BPJS, serta mendorong perangkat daerah mendesain program kegiatan yang mampu merangsang pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan catatan dan pembahasan tersebut, Banggar bersama seluruh Fraksi DPRD Bengkalis menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Gubri Wahid Resmikan Istana Rokan

