Rifqinizamy Karsayuda Dukung Usulan Cak Imin Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Sinpo
Sementara itu dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali.
Sedangkan pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.