Sri Mulyani: Pemungutan Pajak Marketplace untuk Tertibkan Administrasi, Bukan Beban Baru
Untuk itu, para pedagang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. Setelah surat disampaikan, pungutan pajak akan mulai diterapkan pada bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025.
“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani, merespons kekhawatiran sebagian pelaku usaha bahwa pemerintah tengah menambah beban baru.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak di sektor digital dapat meningkat tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pelaku UMKM daring.
Marketplace kini diposisikan sebagai mitra strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, efisien, dan berbasis data yang aktual.
(***)