PPATK Buka 28 Juta 'Rekening Nganggur' yang Diblokir, Bukti Kebijakan Bermasalah Sejak Awal?
PPATK membuat klaim, pembekuan rekening tanpa aktivitas apapun mereka lakukan "untuk melindungi rekening dari potensi penyelewenangan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang".
Namun, kebijakan PPATK itu dikeluhkan warga. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai "sabotase pemerintah" lantaran mereka sengaja mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan dan dana darurat.
Setelah kontroversi mencuat, sejumlah bank menyatakan memblokir rekening demi mematuhi ketentuan dan regulasi otoritas keuangan di Indonesia, termasuk PPATK.
Mereka meminta masyarakat untuk tidak mencemaskan dana dan data yang tersimpan di bank akibat pemblokiran ini.
'Gagal pahami prinsip perbankan'
Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai pemblokiran rekening dormant sebagai kekeliruan.