AS Mengumumkan Tarif Baru untuk Negara-negara dalam Eskalasi Perang Dagang Trump
RIAU24.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Kamis malam (31 Juli) untuk menaikkan dan memodifikasi tarif pada mitra dagangnya.
Mengutip keadaan darurat nasional yang sedang berlangsung yang pertama kali diumumkan pada April 2025 dan memperluas tarif 'Hari Pembebasan'-nya, perintah tersebut menargetkan negara-negara yang dianggap mempertahankan 'praktik tidak adil' yang membahayakan ekonomi dan keamanan AS.
Gedung Putih mengatakan bahwa pengenaan suku bunga baru ini akan mulai berlaku mulai Jumat depan dan bukan 1 Agustus, seperti yang diumumkan sebelumnya.
Struktur tarif baru berkisar antara 10% hingga 41% tergantung pada negara dan jenis produk.
Sanksi transhipment dan langkah-langkah penegakan juga diperkuat.
Dalam perintah eksekutif baru, Presiden Trump menegaskan kembali pandangannya bahwa defisit perdagangan Amerika yang sudah berlangsung lama menimbulkan ancaman langsung terhadap ekonomi dan keamanan nasional negara.