Menerima Amnesti Presiden RI 3 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dari 1.178 se Indonesia
RIAU24.COM - Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis menerima anugerah amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional ditujukan kepada 1.178 Napi di seluruh Indonesia, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia, Sabtu 2 Agustus 2025.
Penyerahan surat keputusan amnesti Penyampaian Salinan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada ketiga warga binaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
"Pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang baik," ujar Kalapas.