Menu

Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku

Lina 3 Aug 2025, 14:32
Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku
Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku

1 unit HP OPPO A60 warna biru langit

2 lembar uang pecahan Rp50.000

1 buah pipet berbentuk sendok (alat konsumsi narkoba)

Hasil tes urine terhadap YP menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Dari hasil interogasi, YP mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Minas dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Halaman: 123Lihat Semua