Cek Iuran BPJS Kesehatan Sekarang, Kelas 1,2,3 Segera Dihapus!
RIAU24.COM -Pemerintah tengah merancang aturan baru setingkat peraturan presiden yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, diantaranya mengatur ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Perpres 59/2024 mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif, dan Iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.
Semula kebijakan ini akan dilakukan sejalan dengan mulai berlakunya sistem layanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Namun dengan adanya revisi ini, maka penetapan tarif KRIS belum terlaksana.
Namun demikian, pemerintah tepat menegaskan bahwa penerapan KRIS akan terus didorong dan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan dilakukan bertahap.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.