Menu

Gus Nur Dipenjara 4 Tahun Gegara Ijazah Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Zuratul 5 Aug 2025, 13:18
Gus Nur Dipenjara 4 Tahun Gegara Ijazah Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo. (X/Foto)
Gus Nur Dipenjara 4 Tahun Gegara Ijazah Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo. (X/Foto)

RIAU24.COM Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).

Gus Nur mengaku awalnya sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari presiden Prabowo," ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel Youtubenya, Senin (4/8/2025).

Namun, Keppres terkait amnesti tersebut belum hingga Gus Nur bebas bersyarat.

Halaman: 12Lihat Semua