Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Bui ke Mahkamah Agung
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," tutur Zaid.
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
Zaid menyebut pelaporan ini bukan bentuk balas dendam dari Tom, melainkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum. Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya itu, Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Laporan ke Ombudsman tergister dengan nomor 56/VIIl/2025. Sedangkan lporan ke BPKP terdaftar dengan nomor 55/VIlI/2025.
(***)