Menu

23 Miliar Pajak Tak Dibayarkan, Penguasaha Sawit di Pelalawan Terancam di Penjara

Zuratul • 3 Nov 2026, 10:29
23 Miliar Pajak Tak Dibayarkan, Penguasaha Sawit di Pelalawan Terancam di Penjara. (Istimewa)
23 Miliar Pajak Tak Dibayarkan, Penguasaha Sawit di Pelalawan Terancam di Penjara. (Istimewa)

RIAU24.COM - Dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian sebesar Rp23 Miliar menyeret nama seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ke dalam tahanan. 

Tersangka diduga mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualanm sawit, namun pajak tersebut tidak di setor kedalam kas negara. 

Penanganan perkara ini berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Kamis (29/10/2026). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menyebutkan SAB sebelumnya telah ditahan oleh penyidik DJP pada Rabu (28/10/2026). 

Usai menerima pelimpahan tahap II< kejaksaan melanjutkan penahanan tersangka selaam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. 

"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ucap Mey Ziko. 

Halaman: 12Lihat Semua