Menu

Malaysia-Singapura Masuk Dalam 20 Daftar Korporasi Penyebab Karhutla di Indonesia

Zuratul • 29 Oct 2026, 16:08
Taman Nasional Papua yang Di bakar. (Istimewa)
Taman Nasional Papua yang Di bakar. (Istimewa)

RIAU24.COM - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai dalang dalam kasus kebkaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. 

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Dalam keterangan tersebut, 20 korporasi terungkap 4 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). 

Meliputi PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.

Sementara untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL.

Asep menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus karhutla tidak sebatas pada perbuatan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.

Halaman: 12Lihat Semua