Malaysia-Singapura Masuk Dalam 20 Daftar Korporasi Penyebab Karhutla di Indonesia
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.
Puluhan korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di mana di dalam Pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.
"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya.
(zar)