BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Klinik KDMP? Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - Isu mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengalihan layanan jaminan kesehatan masyarakat ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beredar di media sosial.
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan Program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum kuat. Karena itu, keberlangsungannya tidak dapat dihentikan begitu saja.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.