Menu

BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Klinik KDMP? Ini Penjelasannya

Zuratul • 27 Oct 2026, 16:50
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

RIAU24.COM - Isu mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengalihan layanan jaminan kesehatan masyarakat ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beredar di media sosial.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan Program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum kuat. Karena itu, keberlangsungannya tidak dapat dihentikan begitu saja.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Rizzky.

Pelayanan JKN Tetap Berjalan

Rizzky menambahkan, penyelenggaraan Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang belum terverifikasi.

BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan JKN ke klinik KDMP tidak sesuai dengan klarifikasi resmi BPJS Kesehatan.

(zar)