BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Klinik KDMP? Ini Penjelasannya
Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Rizzky.
Pelayanan JKN Tetap Berjalan
Rizzky menambahkan, penyelenggaraan Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang belum terverifikasi.