Menu

Kejagung Pastikan Silfester Matutina Segera Ditahan: Harus Dieksekusi Karena Sudah Inkrah!

Zuratul 5 Aug 2025, 16:36
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Segera Ditahan: Harus Dieksekusi Karena Sudah Inkrah!
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Segera Ditahan: Harus Dieksekusi Karena Sudah Inkrah!

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus Silfester Matutina

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam.

Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.

Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut. Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam. Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua