Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Kemenangan PTPN IV Regional 3, Koppsa-M Dihukum Membayar Rp 140,8 Miliar
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, H. Surya Dharma, SAg, SH, MH
4. Menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
5. Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini;
Baca juga: BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Dalam REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat 1 s/d 24 Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam KONVENSI DAN REKONVENSI: