Gagal Kelola Pelabuhan, Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Resmi Diganti Lewat RUPS Sirkuler
Gagal Kelola Pelabuhan, Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Resmi Diganti Lewat RUPS Sirkuler
Perombakan manajemen ini dilakukan berdasarkan RUPS Sirkuler para pemegang saham sesuai Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mengacu pada Anggaran Dasar PT Samudera Siak Pasal 11 Ayat 7d.
Dengan pengurus baru yang dinilai lebih kompeten, diharapkan PT Samudera Siak dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam pengelolaan kawasan industri dan pelabuhan Tanjung Buton, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan PAD Kabupaten Siak.(Lin)
Baca juga: Polsek Tualang Gelar Green Policing di SMPS YPPI Perawang, Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan