Menu

Rocky Gerung: Jika Hasto dan Tom Lembong Tak Dibebaskan, Prabowo yang Hancur!

Zuratul 6 Aug 2025, 11:41
Rocky Gerung Pengamat Politik (Screenshot YouTube Channel @OfficialiNews)
Rocky Gerung Pengamat Politik (Screenshot YouTube Channel @OfficialiNews)

Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.

Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan. Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.

Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.

Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

(***)

Halaman: 456Lihat Semua