Menu

Jokowi Memaslukan atau Membuat Palsu Ijazah? Guru Besar Hukum Pidana UGM  Petanyakan Tudingan Rismon dkk

Zuratul 7 Aug 2025, 16:49
Penampakan Ijazah Jokowi yang DItampilkan oleh Polda metro jaya saat lakukan konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025. (Tangkapan layar)
Penampakan Ijazah Jokowi yang DItampilkan oleh Polda metro jaya saat lakukan konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM -Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto berpandangan, tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) harus bisa dibuktikan.

Marcus mengatakan, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.

"Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” ungkap Marcus melalui keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, soal tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

Menurut Marcus, dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. "Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ucapnya.

Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Jokowi dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.

Halaman: 12Lihat Semua