Menu

Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 8 Aug 2025, 12:01
Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal satres narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai berhasil ungkap narkoba jenis sabu seberat 956,23 gram, Senin 28 Juli 2025 di Jalan Hantuah gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Mandau.

Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan salah satu pelaku juga merupakan jaringan internasional dan resedivis.

Adapun pelaku berinisial DUS alias Desmon (resedivis) dan FYH alias Franky. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor metik nopol BM 5531 DAU. Dan dari pengakuan pelaku mereka mendapatkan barang haram itu dari J (DPO).

"Mereka ditangkap saat pelaku membawa sabu lebih kurang 1 kilogram menggunakan sepeda motor di jalan Hantuah, Mandau," ungkap wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra di dampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar Simajuntak dan pihak BC Dumai, Jumat 8 Agustus 2025.

Lanjut Wakapolres, pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dilakukan melalui kurir dan menggunakan sepeda motor. Awalnya Tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dan atas informasi tersebut Tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin 28 Juli 2025, sekira pukul

Halaman: 12Lihat Semua