Aipda Robig Pembunuh Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Robig telah terbukti bersalah penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jumat (8/8).
Dalm menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan 2 orang luka yaitu anak korban inisial S dan anak korban inisial A.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian," kata majelis hakim.