Aipda Robig Pembunuh Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Gamma siswa SMKN 4 Semarang tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig.
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang saat itu membawa sajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang hendak melerai. Belakangan dalam keterangan Kabid Propam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig bukan dalam rangka melerai aksi tawuran.