Aipda Robig Pembunuh Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Aipda Robig Pembunuh Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara. (Tangkapan Layar)
Selain itu, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak Aipda Robig. Bahkan pelajar itu tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan polisi itu.
Dalam kasus ini, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan telah dipecat dari kepolisian. Robig pun telah mengajukan banding atas sanksi tersebut.
(***)