Kematian Prada Lucky Akibat Dianiaya, 4 Tersangka Ditetapkan
RIAU24.COM - Penyidik Militer terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra namo yang diduga tewas dianiaya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan sebanyak 4 prajurit ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.
Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tutur dia.