Kisruh Royalti, Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Kisruh Royalti, Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Sebagai contoh, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggannya akan dikenai tarif Rp 120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, sesuai aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan perhitungan tersebut, total royalti tahunan yang harus dibayar kafe tersebut adalah Rp2,4 juta, belum termasuk pajak.
(***)