Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI: Negara Dirugikan Rp691 Miliar!
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI: Negara Dirugikan Rp691 Miliar!. (Tangkapan Layar)
Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.
“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.
(***)