Ada Indikasi Pelanggaran, KPAI Desak Komdigi Segera Blokir Gim Roblox
RIAU24.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) untuk menginvestigasi anak-anak yang terdampak negatif akibat game online.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa setiap pengelola gim berhak memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun, dalam penggunaan gim Roblox ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari permainan online ini.
"Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Menurut Kawiyan, jumlah anak yang terpapar gim online di masyarakat lebih tinggi dari data pemerintah. Sebab, banyak kasus yang tidak terungkap, tidak dilaporkan, atau tidak terekspose media.
“Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain," ungkap Kawiyan.