Gus Nur Bongkar Kebusukan 'Pengadilan' di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!
RIAU24.COM -Sugi Nur Raharja, yang dikenal publik sebagai Gus Nur, resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan ini menandai berakhirnya masa bimbingan pemasyarakatan pascavonis enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
Amnesti tersebut diserahkan secara simbolis pada 6 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 2 Agustus, Gus Nur dinyatakan tidak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
“Sekarang 100 persen bebas, bahkan 1.000 persen bebas,” ujar Gus Nur saat hadir di program Rakyat Bersuara di Jakarta, Senin (12/8/2025).
Dalam wawancara itu, Gus Nur menyoroti jalannya persidangan yang ia sebut sarat kejanggalan. Selama enam bulan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, jaksa menghadirkan 35 saksi, termasuk mantan guru dan teman sekolah Presiden Jokowi. Namun, menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang pernah melihat ijazah asli Presiden.
“Kalau jaksa bisa menunjukkan ijazah aslinya, saya siap mencium kakinya dan minta maaf tujuh hari tujuh malam,” kata Gus Nur di persidangan, pernyataan yang kembali ia ulang dalam wawancara.
Ia juga mengungkap bahwa seorang penyidik pernah mengaku memotret ijazah tersebut di rumah Presiden, namun foto itu tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan.