Gus Nur Bongkar Kebusukan 'Pengadilan' di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!
Gus Nur menuturkan, ia dijerat tiga pasal berlapis, yakni penodaan agama, penyebaran kebohongan, dan ujaran kebencian. Kasus ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah podcast bersama penulis Bambang Tri, di mana keduanya melakukan sumpah mubahalah dengan Al-Qur’an terkait klaim ijazah Presiden Jokowi palsu.
“Kalau saya minta maaf, saya bebas. Tapi saya lebih baik di penjara daripada minta maaf sebelum terbukti bersalah,” ujarnya.
Selama proses hukum, ia mengaku pernah ditempatkan dalam kondisi isolasi, tanpa akses telepon ke keluarga, serta harus berbagi sel berukuran 2,5 meter persegi bersama 10 narapidana lain. Dalam persidangan, ia menuding ada saksi yang memberikan keterangan tidak konsisten terkait identitas agama, yang memicu kericuhan di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam tahun.
“Saya yakin ijazahnya palsu. Kecuali Pak Jokowi tunjukkan yang asli, saya akan cium kakinya dan minta maaf,” kata dia menegaskan.
Selama penahanan, Gus Nur sempat dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah, lalu ke Markas Brimob Surakarta. Isu ijazah Jokowi sendiri telah bergulir sejak 2022.