Menu

Warga Teluk Lecah Rupat Pelaku TPPO Diringkus Tim Gabungan Tipidter dan Polsek Rupat

Dahari 15 Aug 2025, 11:28
Warga Teluk Lecah Rupat Pelaku TPPO Diringkus Tim Gabungan Tipidter dan Polsek Rupat
Warga Teluk Lecah Rupat Pelaku TPPO Diringkus Tim Gabungan Tipidter dan Polsek Rupat

RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Tipidter Polres bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis dan Polsek Rupat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan roro Desa Tanjung Kapal, kecamatan rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu 13 Agustus 2025.

Pengungkapan tersebut bahwa tim gabungan Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Rupat berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO dengan tersangka berinisial HS (34) warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.

Kapolres bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel disampaikan Kanit Tipidter Ipda Fachri, bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, Kasus TPPO ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi A/11/VIII/2025/SPKT/Riau/Res-Bks, tertanggal 13 Agustus 2025.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 120 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"ungkapnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Tersangka dalam kasus ini berinisial HS (34), warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Sementara, korban dalam kasus ini adalah tiga orang pekerja migran indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, inisial ZK, (35) AF (21) dan S (41).

Halaman: 12Lihat Semua