TNI Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal di NTT
RIAU24.COM -Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan menggagalkan peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton melalui perairan antar pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/8).
Dankodaeral VII Laksda Joni Sudianto menjelaskan operasi itu berawal dari informasi intelijen terkait rencana masuknya dua truk bermuatan Moke yang menumpang pada Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim gabungan di lapangan.
Tim gabungan disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal, jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang.
"Ketika kapal bersandar dan ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi maka segera diambil tindakan untuk pemeriksaan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8).
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan puluhan drum dan jeriken berisi Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp408 juta.