Menu

TNI Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal di NTT

Zuratul 16 Aug 2025, 22:47
TNI Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal di NTT.
TNI Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal di NTT.

Selain Moke, pada saat pemeriksaan muatan terdapat berbagai barang lain seperti gula sabu, daun Lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.

"Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa salah satu sopir sekaligus pemilik miras tersebut, berinisial UA, mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang. Sopir kedua, berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut," katanya.

Ia menjelaskan seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua