Aksi Nekat Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Siak Akhirnya Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Siak-Satuan Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil Toyota New Avanza bernomor polisi B 1470 POQ. Pelaku berinisial AH (32) akhirnya diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Indragiri Hulu setelah sempat membawa kabur mobil milik seorang warga Kandis.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban A (30), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, meminjamkan mobilnya kepada pelaku.
“Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkap Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, pelaku beserta barang bukti mobil dan STNK berhasil diamankan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp90 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.(Lin)